Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumatera Barat

Kompas.com - 01/10/2024, 14:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024. Bukan hanya memberikan pembebasan denda, tapi juga ada potongan pajak.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, pemutihan pajak motor ini berlaku 3 bulan yakni 01 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.

Berikut ragam program yang ditawarkan:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

  • Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo; 20% untuk pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, 25% untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo; 20% untuk pembayaran pada bulan Oktober, 15% untuk pembayaran pada bulan November, 10% untuk pembayaran pada bulan Desember
  • Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)
  • Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
  • Pembebasan Pajak Progresif
  • Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau