KLATEN, KOMPAS.com - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024. Bukan hanya memberikan pembebasan denda, tapi juga ada potongan pajak.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, pemutihan pajak motor ini berlaku 3 bulan yakni 01 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.
Berikut ragam program yang ditawarkan:
View this post on Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.