Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aksi Balap Liar Ganggu Warga, Egois sampai Masuk Pekarangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar masih terus terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di daerah Sumatera Barat.

Aksi balapan motor ilegal tersebut sudah meresahkan masyarakat. Bahkan ada yang sampai disebar ke media sosial biar bisa viral dan ditangani oleh petugas kepolisian setempat.

Unggahannya ditampilkan oleh akun Romansasopirtruck di Instagram. Berisi keluhan pemilik rumah yang ada di pinggir jalan Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

 

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, balap liar memang sering terjadi terutama di kota-kota besar. Namanya balap liar, mereka menggunakan jalan umum, bahkan sampai menutup jalan.

"Padahal dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28, setiap orang tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang sampai mengganggu daripada fungsi jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Buat pidananya, bisa mengacu ke Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Soal masuk ke pekarangan orang, bisa juga kena pidana ke 167 KUHP karena memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan yang dipakai orang lain.

"Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," kata Budiyanto.

Balap liar pasti membahayakan diri sendiri atau orang lain. Selain itu juga pasti mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/17/161200515/aksi-balap-liar-ganggu-warga-egois-sampai-masuk-pekarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke