JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM.
Dilansir dari Instagram resmi @tmcpoldametro (13/9/2024), pelayanan SIM akan diliburkan pada hari Senin, 16 September 2024.
“Tanggal 16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Tanda Cairan Coolant Sudah Tidak Layak Pakai, Ini Gejalanya
Sementara itu, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada Selasa, 17 September 2024.
Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: BAIC BJ40 Plus Mining Edition Meluncur di Pameran Industri Tambang
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.