Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Standar Euro 4 di Indonesia Baru Tersedia 2028

Kompas.com - 13/09/2024, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) mulai mendesak Pertamina agar melakukan perubahan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) di pasaran menjadi rendah sulfur berstandar Euro IV.

Pasalnya, sampai sekarang baru tiga produk dari perusahaan yang memenuhi, yaitu Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Tubo 98. Jenis BBM tersebut tersedia secara terbatas di Surabaya dan Jakarta.

Sementara spesifikasi Pertalite (RON 90) serta Pertamax (RON 92), yang mayoritas digunakan masyarakat masih memiliki sulfur maksimal 500 ppm. Untuk diketahui, batas sulfur Euro IV ialah 50 ppm.

Baca juga: Industri Gundah, BBM Solar Standar Euro IV Belum Tersedia

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.DOKUMENTASI BUKALAPAK Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin di Kantor Kemenko Marves, Kamis (12/9/2024) malam.

"Unfortunalety, BBM yang disediakan Pertamina saat ini memang belum dapat memenuhi sulfur 50 ppm. Maka kita merasa penting dan urgent, pemerintah mendukung Pertamina untuk menyediakan BBM berkualitas," katanya.

Berdasarkan peta jalan yang sudah dibuat, Rachmat menyebut BBM ini ditargetkan bisa tersedia secara menyeluruh di Indonesia atau pada skala nasional di 2028 mendatang.

"BBM yang kita dorong adalah rendah sulfur atau comply dengan Euro IV. Ini tentunya membutuhkan kesiapan dari Pertamina, kilang, dan tahapannya dilakukan per-daerah," ucapnya.

"Jadi, rencananya akan dilaksanakan secara nasional di akhir 2027 atau 2028. Tapi, kita kebetulan ada 1 wilayah dan 1 jenis BBM itu sudah siap yaitu jenis solar," lanjut Rachmat.

Baca juga: Program Bahan Bakar E5 di Indonesia Berlaku 2028

Ilustrasi emisi kendaraan.jillseymourukip.org Ilustrasi emisi kendaraan.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Pertamina memiliki 6 grup kilang di Indonesia yang memproduksi dua jenis BBM, yaitu bensin dan solar.

Kilang Pertamina yang dinilai sudah mampu memproduksi BBM rendah sulfur untuk solar dan bensin yaitu Refinery Unit (RU) II Dumai, RU III Plaju, RU IV Cilacap, RU V Balongan, dan TPPI Tuban.

Untuk solar, ketersediaan solar sulfur 50 ppm atau setara Euro IV akan tersedia pada triwulan III atau triwulan IV tahun ini, yang diproduksi lewat RU IV Cilacap, RU V Balikpapan, dan RU VI Balongan.

Sedangkan untuk bensin, Rachmat menuturkan bahwa kilang Pertamina baru akan memproduksi BBM rendah sulfur mulai triwulan I 2025 oleh RU II Dumai, RU V Balikpapan, RU IV Cilacap.

Dengan rendahnya sulfur pada kandungan BBM, akan mengurangi dampak gas buang kendaraan yang mengakibatkan polusi udara.

Baca juga: Ini Penyebab Setir Mobil Miring Saat Kondisi Jalan Lurus

ilustrasi pertalite.KOMPAS.com/STANLY RAVEL ilustrasi pertalite.

"Nanti yang sulfur tinggi per daerah akan dihilangkan, namun akan ada subsidi yang low sulfur. Apakah dinamakan Pertalite, Pertamax subsidi dan lainnya," kata Rachmat.

Di Indonesia sendiri, penerapan standar emisi Euro IV untuk mobil penumpang sebenarnya sudah ditetapkan pada 2018 lalu dan wajib dipenuhi pada 2021, melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Euro IV ialah standar emisi yang ditetapkan Uni Eropa untuk kendaraan bermotor, termasuk mobil, bus, dan truk yang menetapkan batasan emisi yang lebih rendah untuk beberapa jenis polutan, seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan partikel padat (PM).

Untuk mobil penumpang, Euro IV menuntut bahwa emisi NOx tidak boleh melebihi 0,08 gram per kilometer dan emisi PM tidak boleh melebihi 0,005 gram per kilometer. Sementara bus dan truk, emisi NOx tidak boleh melebihi 0,46 gram per kilowatt jam (kW/h) dan emisi PM tidak boleh melebihi 0,02 gram per kilowatt jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau