Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Yakin Insentif Mobil Listrik Tetap Lanjut di Era Prabowo

Kompas.com - 06/09/2024, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, yakin insentif mobil listrik yang saat ini berlangsung di era Presiden Joko Widodo akan berlanjut di era Prabowo.

"Masih-masih berlaku, sementara masih berlanjut. (Pemerintahan baru) saya pikir tak akan berubah ya," ujar Moeldoko yang ditemui di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Pasar Melambat, Peluncuran Avanza Hybrid di RI Masih Tertunda?

Wuling Cloud EVWuling Wuling Cloud EV

Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, mengatakan Periklindo merupakan asosiasi terdepan yang berkomitmen untuk memajukan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Periklindo juga terus berupaya memperkuat ekosistem EV melalui berbagai inisiatif berkelanjutan.

Untuk diketahui, di zaman Presiden Jokowi Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan tren kendaraan listrik di Tanah Air. Pemerintah kemudian memberikan insentif untuk memacu orang beralih ke mobil listrik.

Body kit BYD Seal bernama ZAD BodykitSiam Bodykit Body kit BYD Seal bernama ZAD Bodykit

Baca juga: Waspada Masalah yang Timbul akibat Telat Ganti Oli CVT

Pada 2019 Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, dan kemudian dilanjutkan menjadi Perpres No 79/2023 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Saat ini pemerintah memberikan insentif kepada mobil listrik berupa pembebasan PPnBM 0 persen, PPN 11 persen dikurangi 10 persen, bebas bea impor masuk, hingga kebijakan lain seperti pembebasan pemakaian di jalur ganjil-genap.

Pada sisi lain mobil hybrid dan plug in hybrid (PHEV) tidak diberikan keistimewaan yang sama. Oleh pemerintah mobil berjantung hibrida hanya mendapat keringanan PPnBM menjadi 7-8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau