JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini Kepolisian Republik Indonesia terus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Target pelanggaran yang dibidik kamera ETLE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, tidak sedikit pelanggar lalu lintas mengabaikan penindakkan tilang tersebut. Padahal, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan dimaksud bisa diblokir.
Baca juga: Mobil Listrik Murah Mojo Dijual Rp 160 Juta
"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (20/8/2024).
Jadi, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.
Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pernyataan ETLE juga bisa mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.
STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.
Baca juga: B50 Resmi Diluncurkan, Berikut Hasil Uji Coba pada Kendaraan
Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda.
Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat. Ini juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang.
Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.
Apabila pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan. Jadi, jangan pernah mengabaikan ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.