Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Hal Ini agar Tidak Ditolak Saat Perpanjangan SIM secara Online

Kompas.com - 17/08/2024, 14:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga prosesnya akan lebih mudah.

Namun, masih ada masyarakat yang mengalami kendala dan proses perpanjangan SIM ditolak beberapa kali. Seperti dialami pemilik akun X (Twitter) @deazakiarn, di mana dia ditolak hingga tiga kali.

“Rugi 30k karna gagal 2 kali perpanjang SIM online,” tulis akun tersebut.

“Udah 3 kali gagal, jadi makin rugi wkwkwkwk bukan perhitungan tp kalo gagal terus bisa abis berapa ratus lagi kayaknya wkwkw,” tulis cuitan berikutnya.

Baca juga: Ketahui Batas Wajar Air Radiator Mobil Berkurang

Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital KorlantasDigital Korlantas Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas

Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, saat proses memperpanjang SIM secara online gagal, maka dana bisa kembali.

“Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali. Namun, ada pemotongan layanan dari BNI, sebesar 16.500. Jadi pemohon yang gagal proses tidak dirugikan, melalui aplikasi Sinar,” kata Ilham kepada Kompas.com, Sabtu (17/8/2024).

Selain itu, supaya masyarakat tidak tertolak saat perpanjang SIM secara online, Kompol Ilham S. Sakti, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, untuk bisa memperhatikan file yang diunggah jangan sampai salah.

Baca juga: Waktu Pas Ganti Minyak dan Seal Rem pada Motor Matik


Adapun file tersebut yaitu:

Mohon izin menjelaskan Supaya masyarakat tidak tertolak, sbb :

1. File SIM harus jelas
2. File KTP harus jelas
3. File pas foto dengan cara foto selfie terbaru

  • Menggunakan background biru
  • Background yang bagus
  • Jangan pas foto di foto lagi atau fotonya miring dan kurang Jelas.

4. File TTD wajib di kertas putih polos/ jangan di kertas bergaris.

Kemudian, saat menulis nomor SIM terbaru baru diberi tanda strip, contohnya : 1421-9905-000xxx.

Dengan memperhatikan hal di atas, diharapkan pemohon perpanjang SIM secara online bisa dilakukan dengan lancar dan mudah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau