SEMARANG, KOMPAS.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga prosesnya akan lebih mudah.
Namun, masih ada masyarakat yang mengalami kendala dan proses perpanjangan SIM ditolak beberapa kali. Seperti dialami pemilik akun X (Twitter) @deazakiarn, di mana dia ditolak hingga tiga kali.
“Rugi 30k karna gagal 2 kali perpanjang SIM online,” tulis akun tersebut.
“Udah 3 kali gagal, jadi makin rugi wkwkwkwk bukan perhitungan tp kalo gagal terus bisa abis berapa ratus lagi kayaknya wkwkw,” tulis cuitan berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, saat proses memperpanjang SIM secara online gagal, maka dana bisa kembali.
“Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali. Namun, ada pemotongan layanan dari BNI, sebesar 16.500. Jadi pemohon yang gagal proses tidak dirugikan, melalui aplikasi Sinar,” kata Ilham kepada Kompas.com, Sabtu (17/8/2024).
Selain itu, supaya masyarakat tidak tertolak saat perpanjang SIM secara online, Kompol Ilham S. Sakti, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, untuk bisa memperhatikan file yang diunggah jangan sampai salah.
Adapun file tersebut yaitu:
Mohon izin menjelaskan Supaya masyarakat tidak tertolak, sbb :
1. File SIM harus jelas
2. File KTP harus jelas
3. File pas foto dengan cara foto selfie terbaru
4. File TTD wajib di kertas putih polos/ jangan di kertas bergaris.
Kemudian, saat menulis nomor SIM terbaru baru diberi tanda strip, contohnya : 1421-9905-000xxx.
Dengan memperhatikan hal di atas, diharapkan pemohon perpanjang SIM secara online bisa dilakukan dengan lancar dan mudah.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/17/144200515/perhatikan-hal-ini-agar-tidak-ditolak-saat-perpanjangan-sim-secara-online