Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi TPL Diusulkan Sekaligus Bayar Pajak STNK

Kompas.com - 29/07/2024, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut serta dalam asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.

Asuransi ini untuk menanggung kerusakan barang akibat adanya insiden kecelakaan. Sehingga tiap pengguna jalan mendapatkan perlindungan lengkap, termasuk jiwa lewat Jasa Raharja.

Sehubungan dengan rencana tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyarankan agar pembayaran asuransi TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi TPL Ditunda Dulu

 

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi

"Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60 persen yang membayar pajak," kata Ketua AAUI Budi Herawan dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (29/7/2024).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” lanjut dia.

Menurut Budi, skema pembayaran asuransi TPL akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.

Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

Baca juga: Mobil Baru Wajib Asuransi TPL, Daihatsu Sebut 9 Bulan Pertama Riskan

 

Ilustrasi STNK.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat," ucap dia.

"Jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” lanjut Budi.

Adapun mengenai rencana itu, pihak Korlantas Polri belum mau memberikan tanggapan ketika dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau