Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sebut Truk ODOL Sudah dari Tahun 1970'an

Kompas.com - 02/07/2024, 18:31 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia bisa menerapkan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) per 1 Januari 2023. Namun sampai saat ini rencana itu masih sulit terlaksana.

Penertiban ODOL di Indonesia bukan perkara mudah. Namun bukan pemerintah diam saja, beberapa instansi bekerjasama menggelar razia truk ODOL sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Baca juga: Perbandingan Spesifikasi TVS Callisto 110 dan Honda Scoopy

Dedy Untoro Harli, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng DIY, mengatakan, usaha untuk membasmi truk dengan muatan berlebih sebetulnya sudah dijalankan sejak tahun 1970’an.

Razia truk ODOL di Jalan Tol BalmeraJasa Marga Razia truk ODOL di Jalan Tol Balmera

“Tanya pejabat dari tahun 1970’an sampai sekarang jalan tidak (zero ODOL) kan tidak. Dulu juga truk dipotongin, dimensinya dipotong, sekarang (lihat) jalan tidak (peraturannya),” kata Dedy kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dedy mengatakan, truk ODOL sulit diberantas karena tujuan utama saat truk mengangkut barang di luar batas ialah justru efisiensi.

Baca juga: Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Cara Mengeceknya

“Efisiensi, itu positifnya, kalau negatifnya kan sudah banyak disebutkan. Kemudian yang menikmati sebetulnya semuanya, menikmati beli bata atau sembako murah darimana kalau tidak ODOL dan air minum juga,” ungkapnya.

Razia truk ODOL yang sumbang polusi udaraBPTJ Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara

“Kalau mau mengikuti (zero) ODOL, kami pengusaha truk malah senang tapi ongkosnya bagaimana pasti akan naik,” katanya.

Baca juga: Ribuan Penggemar Honda Astrea Grand Kumpul di Klaten

Dedy mengatakan, truk hanya mengangkut kepentingan pemilik barang. Sedangkan konsep ODOL menindak pemilik truk bukan pemilik barang yang inginnya barang diangkut sebanyak-banyaknya dalam sekali jalan.

“Jadi nanti yang punya barang dulu (yang ditindak), kalau kasih barang di luar kapasitas. Tapi dari dulu yang pemberinya (pemilik barang) tidak dikasih (sanksi) apa-apa,” ujar Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau