JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan maut yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport dan truk di Tol Semarang-Batang, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) pekan lalu, seharusnya menjadi pelajaran bagi semua orang.
Sebelum kejadian, pengemudi Pajero Sport tidak melihat truk yang sedang parkir di pinggir tol. Pengemudi juga tidak fokus karena telah menempuh perjalanan jauh dari Sumatera menuju Blitar.
Pajero Sport dari arah Jakarta menuju Semarang itu pun menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti di bahu jalan. Saat kejadian, sopir truk tidak ada di belakang kemudi karena sedang buang air kecil.
Baca juga: Jarak Tempuh Tak Jadi Patokan Mutlak Penggantian Oli Mesin
Sebanyak empat orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka. Semua korban berasal dari pihak Pajero Sport. Usai kejadian, kondisi mobil rusak parah bahkan mobil terbelah dan sebagian atap terbuka.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, truk yang mengalami gangguan darurat secara hukum masih dibenarkan berhenti di bahu jalan, karena memang bahu jalan diperuntukkan untuk situasi darurat, mobil mogok, dan gangguan yang lain.
“Namun demikian bukan berarti membiarkan truk untuk parkir di bahu jalan dengan waktu lama. Harus segera diperbaiki atau dievakuasi dengan segera agar tidak mengganggu lalu lintas yang dapat berpotensi terjadinya laka lantas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (25/6/2024).
Baca juga: Teknologi ETLE Face Recognition Jadi Dasar Sistem Tilang Poin
“Namun anehnya masih sering kita lihat truk parkir di bahu jalan dengan alasan tidak jelas dan sangat mengganggu lalu lintas. Sebut saja di bahu jalan dekat Plumpang, bahu jalan off ramp Jembatan Tiga, di jalan tol pintu keluar tol Cilincing dan di lokasi lainnya,” kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, berhentinya sejumlah truk di bahu jalan tol masih sering terjadi dan menciptakan kesan pembiaran.
“Parkir atau berhentinya truk pada bahu-bahu jalan di jalan tol sudah barang tentu akan mereduksi kapasitas jalan dan menambah beban kapasitas jalan, di mana truk tersebut berhenti atau parkir. Dampak lain kemacetan tidak bisa dihindari apalagi saat jam-jam sibuk,” ucap dia.
Baca juga: Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya
Potensi lain dapat berakibat pada kecelakaan fatalitas laka lantas, seperti terakhir yang terjadi di tol Semarang-Batang.
“Sebagai evaluasi bersama dan perlu adanya penertiban terhadap truk-truk yang berhenti atau parkir di bahu jalan terutama jalan tol,” kata Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, abai terhadap masalah tersebut sama saja membiarkan terjadinya laka lantas. Ia mengimbau agar fungsi bahu jalan dikembalikan sebagaimana mestinya agar kinerja jalan dapat maksimal.
Baca juga: Truk Tidak Pakai RUP dan Stiker Reflektor Bisa Kena Sanksi
“Apalagi lagi kita paham bahwa jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan dirancang untuk mobilitas kendaraan kecepatan tinggi,” ujar Budiyanto.
“Adanya kendaraan parkir di bahu jalan merupakan hazard yang memerlukan kehadiran polisi untuk mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk keselamatan bersama. Penindakan dan pemberian sanksi tilang sebagai salah satu upaya konkret,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.