Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Parkir dan Menyalip, Ini Fungsi Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 24/06/2024, 14:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini ada dua kecelakaan dimana mobil penumpang menabrak truk bagian belakang yang sedang parkir di bahu jalan tol. Pertama Porsche di Jakarta, dan Mitsubishi Pajero Sport di tol Batang.

Dampak dari kecelakaan tersebut, Pajero Sport rusak parah hingga atapnya terangkat, sementara Porsche ringsek karena tersangkut di kolong truk.

Berkaca pada kasus kecelakaan itu, sebenarnya bahu jalan bukanlah tempat aman untuk parkir dan bukan pula bisa digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Lantas, apa fungsi bahu jalan tol yang sesungguhnya?

Baca juga: Seberapa Efektif RUP Bumper Belakang Cegah Mobil Masuk Kolong Truk


Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan ada beberapa fungsi bahu jalan yang sesuai aturan pemerintah.

“Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berhubung sudah ada aturannya, maka pengguna perlu mentaati aturan tersebut karena dengan demikian kompetensi mengemudi bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Pajero Sport Tabrak Truk yang Berhenti di Bahu Jalan Tol Kaliwungu Kendal

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

“Ketidakmampuan pengemudi dalam menerjemahkan fungsi bahu jalan dan karakter kendaraan sering memicu terjadinya kecelakaan, rata-rata pengemudi melewati bahu jalan karena ingin mendahului,” ucap Sony.

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi, setelah mengetahui apa fungsi bahu jalan tol diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan minim kecelakaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau