Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Geber-geber Knalpot Motor di Semanggi, Ditindak Petugas

Kompas.com - 18/06/2024, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial yang memperlihatkan petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor yang geber-geber motor atau blayer.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @aboutdkj, Selasa (18/6/2024). Dalam tayangan itu terlihat pengendara motor yang ditarik dan diamankan oleh petugas lantaran menggeber-geber knalpot sepeda motornya saat melintas di kawasan Semanggi, Jakarta.

Terkait hal ini, Kompas.com sudah menghubungi Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Baca juga: Orang Tua Harus Larang Anaknya Berburu Klakson Telolet

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, polisi boleh menggelar razia dan menindak pengendara yang dianggap melanggar.

Ketentuan itu diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ABOUT DKJ (@aboutdkj)

Mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan. Sedangkan penyelenggaraan razia diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 265 ayat 3, yang berbunyi, petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:

a. Menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Adapun terkait masalah penyitaan kendaraan bermotor diperbolehkan dengan ketentuan antara lain:
a. Pengemudi tidak memiliki SIM
b. Tidak bisa menunjukan STNK
c. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran atau kejahatan)
d. Diduga hasil tindak Pidana

Baca juga: Pengguna Motor Matik Harus Rajin Melakukan Perawatan Berkala

"Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising dapat dibenarkan karena sepeda motornya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika pengendara motor tidak terima dengan petugas bisa melakukan upaya hukum balik.

"Kalau ada pelanggar yang tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas, berupa penyitaan kendaraan bermotor dan lain sebagainya masih ada ruang hukum bagi pelanggar untuk melakukan upaya hukum pra-peradilan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau