Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Laten Menyalip dari Bahu Jalan, Bisa Makan Korban Jiwa

Kompas.com - 10/06/2024, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan kendaraan di jalan tol karena hilangnya kendali ketika berusaha menyalip dari bahu jalan belakangan ini semakin marak. Bahkan sampai memakan korban.

Hanya berselang satu bulan dari kejadian di Tol MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan microbus, terbaru insiden serupa juga terjadi di Tol Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (7/6/2024).

Kala itu mobil yang ditabrak sangat kencang dari belakang langsung oleng dan terpental ke sisi kiri jalan. Mirisnya, pengendara yang melewati bahu jalan tak berhenti, langsung kabur meninggalkan korban.

Baca juga: Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas. Alami kecelakaan di Jember, Ketua Bawaslu Jember selamat. Insiden terjadi di Jalan Jember - Lumajang, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/5/2024) dini hari.
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas. Alami kecelakaan di Jember, Ketua Bawaslu Jember selamat. Insiden terjadi di Jalan Jember - Lumajang, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/5/2024) dini hari.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) pun menyayangkan fenomena tersebut. Padahal sudah jelas bahwa bahu jalan bukanlah lajur untuk mendahului, apalagi dengan kecepatan tinggi.

"Dari mana rumusnya menyalip dari sisi kiri aman? Apalagi bahu jalan itu yang licin, sempit, leveling-nya berbeda (jalanan tidak rata)," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

"Kendaraan (di lajur kiri) juga rata-rata kan kecepatannya rendah," lanjut Sony.

Maka, sejatinya pengendara itu bukan hanya melanggar aturan memakai bahu jalan saja (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), tetapi sudah menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 109 Ayat 1 soal menyalip suatu kendaraan.

Adapun alasan jalur kanan diperuntukkan bagi kendaraan dalam kecepatan tinggi, salah satunya karena desainnya yang memiliki jarak pandang yang jauh dan ruang lebih luas.

Baca juga: Bahayanya Menyalip di Bahu Jalan Tol Layang MBZ

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Di samping itu, posisi berkendara pun berada di sebelah kanan sehingga reflek atas sesuatu yang melintas di sebelah kanan lebih baik.

"Jadi ikutin aturan aja disini, nyalip dari lajur kanan yang kecepatannya hampir selaras (antar kendaraan)," ucap Sony.

"Mengingat, untuk mendahului mobil lain itu butuh fokus dan kewaspadaan tinggi karena jika lengah, mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," tambahnya dalam kesempatan terpisah.

“Jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," kata dia.??

Ia pun berpesan kepada semua pengendara,jika memang melihat ada mobil yang menggunakan bahu jalan, biarkan saja. Jangan sampai membiasakan diri melawan aturan karena prilaku melanggar berujung pada bahaya.

Baca juga: Kenali Penyebab Umum Mobil Gagal Nanjak

Apalagi jika sudah mengetahui bahwa kecepatan kendaraan di lajur paling kiri sangatlah rendah, tidak cocok untuk tancap gas dan menyalip. Belum lagi kalau ada mobil yang sedang berhenti darurat di sana.

"Safety itu berangkat dan terbentuk dari hati terus turun ke pikiran. Sehingga, punya komitmen dan konsistensi terhadap tindakan yang sudah terukur. Jika ada yang melanggar, biarkan saja karena level mereka di bawah," tutup Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau