JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Selain itu, penggunaan NIK diharapkan juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penggantian nomor SIM dengan NIK rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2024 mendatang.
Baca juga: Bocoran Bus Baru PO EPA Star, Double Decker Sasis Tronton
“Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2024).
Sementara untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, bisa tetap menggunakan SIM yang ada. Penggantian baru akan dilakukan ketika pemohon melaksanakan perpanjangan SIM.
“SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru,” kata Heru.
Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
Baca juga: Akibat Kasus Tewasnya Pemilik Rental, Pengajuan Sewa Mobil Makin Ketat
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.