JAKARTA, KOMPAS.com - BMW iX xDrive50 Sport merupakan SUV listrik dengan tampilan yang sporty, baik pada eksterior maupun interior. Performanya setara dengan mobil sport, tapi, bagaimana dengan pajak tahunannya?
Didukung dengan fitur dan teknologi canggih, performa mobil listrik ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kemampuan akselerasinya sangat tinggi, 0-100 kilometer per jam, tuntas dicapai dalam 4,6 detik.
Baca juga: Uji Performa dan Efisiensi Daya BMW iX xDrive50 Sport, 0-100 Kpj Tembus 4,6 Detik
Bagi konsumen yang tertarik membeli mobil listrik, Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Baca juga: Bahas Fitur Canggih SUV Listrik BMW iX xDrive50 Sport
Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik iX xDrive50 Sport hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan iX xDrive50 Sport pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.
Pajak 5 Tahunan iX xDrive50 Sport:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Bisa dilihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini memang cukup tinggi, yakni Rp 2,665 miliar (OTR Jakarta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.