Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah(website Samsat Digital)
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat, karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Dengan aplikasi ini, masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pemilik wajib melakukan registrasi dahulu di aplikasi Signal.
Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Jorge Martin Disodorkan Kontrak Panjang di Apriliahttps://otomotif.kompas.com/read/2024/06/04/144100415/jorge-martin-disodorkan-kontrak-panjang-di-apriliahttps://asset.kompas.com/crops/N6tEV3oyDXOyhKTljCDxibnlOUQ=/0x22:679x475/195x98/data/photo/2024/05/26/66532881a2a6b.jpg