Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.(KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring. Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlaku segera habis bisa melakukan perpanjangan secara online.
Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Untuk lebih detailnya, berikut cara perpanjang SIM secara daring:
Lihat Foto
Ilustrasi cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Polri Super App.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
Undung aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis. Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM.
Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/03/110200615/biaya-perpanjangan-sim-a-dan-c-per-juni-2024https://asset.kompas.com/crops/OqzOiWJiYj8a5086HMza9CnLAlg=/0x62:772x576/195x98/data/photo/2022/02/21/621339468598c.jpg