Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024

Kompas.com - 03/06/2024, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, tidak hanya sekadar punya, masa berlakunya juga harus diperhatikan.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, masa pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca juga: Daftar Pebalap MotoGP 2025, Pedro Acosta Gabung ke KTM

Disebutkan dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM. Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.

Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.Febri Ardani Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.

Baca juga: Perayaan Hari Jadi ke-542 Bogor, Lalu Lintas Cibinong Direkayasa

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau