Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja Harus Bikin Baru

Kompas.com - 24/05/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tersebar kabar bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP akan menggantikan nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti dijelaskan pada Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan bisa digunakan untuk semua keperluan termasuk SIM. Namun, hingga saat ini, SIM masih menggunakan nomor sendiri.

Terlepas dari kebijakan tersebut, perpanjangan SIM SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Jika telat, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima, yaitu bikin SIM baru.

Baca juga: NIK KTP Bakal Gantikan Nomer SIM, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM per Mei 2024

Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.otomotifnet.gridoto.com Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.

Proses yang akan dilalui tentu lebih panjang ketimbang perpanjangan, karena akan melakukan uji tulis dan praktik.

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, benar jika telat perpanjang SIM satu hari saja, maka harus bikin baru.

“Iya,” kata Timbul singkat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Hal ini juga telah tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berbunyi:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Baca juga: Banyak Pengemudi Tidak Sadar Mobil Alami Aquaplaning


Meski begitu, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat perpanjangan SIM. Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama.

Di mana biasanya, informasi tersebut akan diumumkan melalui akun media sosial X (twitter) atau Instagram kepolisian.

Kemudian, untuk pemegang SIM yang terlambat perpanjangan dan harus bikin baru, maka tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Bakal Pakai NIK KTP, Ini Tarif Resmi Bikin SIM Baru per Mei 2024

Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2024 sesuai dengan golongannya:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000
  • SIM Internasional : Rp 250.000

Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES yang menyesuaikan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau