MALANG, KOMPAS.com - Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1683-TJG mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut empat orang penumpang tewas dan lima orang lainnya luka-luka. Mereka dievakuasi ke Rumah Sakit Sumber Sentosa, Kecamatan Tumpang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta mengatakan rombongan mobil tersebut pulang dari mengantar pengantin di Kabupaten Lumajang, hendak menuju ke Kecamatan Gondanglegi.
Baca juga: Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal
"Kemungkinan saat sampai di TKP rem mobil tersebut blong, karena medan jalan menurun. Tapi hal ini perlu kami selidiki lebih lanjut," tuturnya.
Mobil tersebut terjatuh ke dalam jurang yang berada di sisi jalan dengan kedalaman kurang lebih 100 meter.
Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Pos Coban Trisula, Karwanto membenarkan kejadian itu. Menurutnya, mobil tersebut jatuh ke jurang di sisi jalan dengan kedalaman kurang lebih 200 meter.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang
"Mobil tersebut dari arah Lumajang menuju Malang," ungkapnya saat ditemui, Senin.
Peristiwa itu diketahui saat mobil warga setempat hendak melintas di area tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba mereka mendapati salah satu penumpang mobil Fortuner itu tergeletak di tengah jalan, serta pecahan mobil tercecer di tengah jalan.
"Setelah itu, warga setempat ini melapor ke kami. Kemudian kami membantu evakuasi hingga selesai sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong
Kondisi jalan menuju kawasan Bromo memang terkenal terjal sehingga bagi pengguna mobil pribadi perlu memperhitungkan dengan baik terkait kondisi kendaraan, pengemudi serta risikonya. Terkait kendaraan roda 4 diperbolehkan masuk atau tidak ke kawasan Bromo, sudah ada aturan tersendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tanggal 20 Desember 2012, memutuskan: