JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan Daihatsu Gran Max di tol Jakarta-Cikampek Km 58 masih menjadi perbincangan.
Muncul berbagai dugaan kendaraan minibus tersebut merupakan layanan angkutan ilegal atau travel gelap.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua IPOMI & Ketua Bidang Ankutan Orang DPP Organda mengatakan, pihak berwajib untuk lebih peduli dan konsen memberantas praktik-praktik angkutan ilegal dengan modus seperti ini.
Baca juga: Isuzu Mau Bawa D-Max Listrik ke Indonesia?
"Praktik seperti ini (travel gelap) akan tetap marak kalau pihak otoritas berwenang membiarkan hal seperti ini terjadi. Padahal, regulator dan kepolisian telah mangkampanyekan mudik aman," kata pria yang akrab disapa Sani itu pada keterangan resmi, Selasa (9/4/2024).
Bisnis travel gelap sendiri sudah beroperasi secara sembunyi-sembunyi sejak lama, bahkan mirisnya masih menjadi salah satu pilihan masyarakat saat melakukan mudik Lebaran.
Dengan memberikan iming-iming tarif yang lebih minim, layanan ini bisa menarik minat calon penumpang tanpa mementingkan unsur keselamatan.
Baca juga: Aturan E-toll Kedaluwarsa Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran 2024
"Angkutan ilegal seperti ini puncaknya ramai di tahun 2021. Ciri-cirinya, kendaraan membawa barang di atas atap yang seharusya jika ditindak dengan tegas karena menyalahi aturan. Di sisi lain, Jasa Raharja juga jangan hanya menyikapi kelaikan santunan tapi tidak berkoordinasi melakukan pencegahan dalam pengamanan mudik," kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.