Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tempel Stiker Berlebihan di Kaca Belakang Mobil, Bisa Ditilang

Kompas.com - 09/04/2024, 11:30 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melakukan perjalanan jauh seperti mudik Lebaran, pengemudi diimbau untuk selalu menekankan aspek keselamatan berkendara serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak.

Terkait hal ini, Polisi mengungkap jika ada beberapa sikap atau perilaku kurang baik yang sangat tidak dianjurkan, karena bisa membahayakan keselamatan dan bisa diancam sanksi tilang.

Salah satu perilaku dimaksud adalah memasang stiker berlebihan di kaca belakang mobil, baik itu berupa dekorasi atau semacamnya.

Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan menjelaskan, stiker yang dipasang berlebihan bisa menurunkan visibilitas atau jarak pandang dari pengemudi.

Baca juga: Video Viral, Aksi Polisi Setut Mobil Pemudik yang Mogok di Jalan Tol

Petugas Dishub Bandung Barat mencabut paksa stiker kampanye yang menutupi kaca angkot, Kamis (10/8/2023).KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun Petugas Dishub Bandung Barat mencabut paksa stiker kampanye yang menutupi kaca angkot, Kamis (10/8/2023).

“Kalau sampai menutupi kaca belakang, artinya sudah mengubah standar yang ditentukan. Karena posisinya kan menutupi jarak pandang,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2024).

Dia menambahkan, terbatasnya jarak pandang bisa membuat pengemudi tidak responsif dan kurang bisa memantau situasi di area belakang.

“Ini tidak bisa dianggap kelalaian minor ya, karena membahayakan. Kalau stiker menumpuk di kaca belakang, sama saja menambah blind spot. Apa bedanya mobil dengan blind van?” Kata dia.

Baca juga: Kemenhub Sisir Terminal Cari Bus yang Masih Pakai Klakson Telolet

Karimun Wagon R blind van di Jakarta Fair 2016Otomania/Setyo Adi Karimun Wagon R blind van di Jakarta Fair 2016

Ukke mengatakan, perilaku semacam ini juga bisa digolongkan sebagai satu bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara spesifik, digunakan pasal 285 ayat (2) sebagai pengunci, yang secara spesifik membahas soal laik jalan kendaraan roda empat atau lebih. Nominal denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau