JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan pola istirahat saat sedang melakukan perjalanan mudik Lebaran. Pastikan durasinya cukup supaya tubuh selalu dalam kondisi prima.
Pasalnya, kelalaian dalam mengatur pola istirahat bisa memicu risiko-risiko fatal, salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas akibat hilang konsenterasi dan penurunan reflek.
Contoh akan fatalnya bahaya akibat kurangnya istirahat nampak dalam kecelakaan maut di Km 58 tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia pada Senin (8/4/2024) pagi.
Berdasarkan olah TKP sementara, pemicu kecelakaan beruntun ini diduga karena salah satu pengemudi mengantuk saat melalui jalur contra flow.
Baca juga: Pentingnya Menerapkan Rumus 3 Detik di Jalan Tol Saat Perjalanan Mudik
Supaya terhindar dari risiko kecelakaan, pemudik dianjurkan untuk menjaga ritme istirahat selama perjalanan. Tips mudah untuk melakukan hal ini adalah dengan menggunakan rumus 1 : 4.
Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan menjelaskan, rumus 1 : 4 artinya beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi maksimal 120 menit alias dua jam.
“Tubuh itu tidak bisa dan tidak boleh diforsir. Ingat, mudik itu perjalanan jauh, jadi harus balance antara jalan dan istirahat,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2024).
Menurut dia, rumus 1 : 4 merupakan standar terbaik dan teraman yang bisa direkomendasikan kepada para pemudik, khususnya untuk menjaga daya tahan dan kondisi tubuh.
Baca juga: Mobil Lawas Dipakai Mudik, Cek Komponen yang Rentan Bermasalah
Ukke menambahkan, saat beristirahat, pemudik juga dianjurkan untuk tidur dan tidak sebatas bersantai saja, tujuannya supaya tubuh dan mata bisa rileks.
“Baiknya itu tidur, istirahat minimal 30 menit, kalau lebih lama ya lebih bagus lagi. Yang penting badan dalam kondisi bugar. Kalau belum bugar, jangan lanjut jalan,” Kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.