Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM dan STNK yang Mati Saat Masa Libur Lebaran Tidak Akan Kena Denda

Kompas.com - 06/04/2024, 14:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Para pemudik yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis selama masa libur Lebaran 2024, yaitu periode 8 April sampai 15, tidak akan dikenakan denda dan tilang.

Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, bagi pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, sehingga bisa melakukan perpanjangan usai libur Lebaran.

Baca juga: Saat Rest Area Penuh, Pemudik yang Istirahat Keluar Tol Bisa Masuk Lagi Gratis

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).

Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.

“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Saat Mudik 2024


Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, pada tanggal 8- 15 April 2024.

Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.

Nantinya, pelayanan Satpas dan Samsat akan kembali dibuka pada tanggal 16 April 2024. Bagi perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 16-20 April 2024, jika tidak diperpanjang sampai tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau