SOLO, KOMPAS.com - Para pemudik yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis selama masa libur Lebaran 2024, yaitu periode 8 April sampai 15, tidak akan dikenakan denda dan tilang.
Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, bagi pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, sehingga bisa melakukan perpanjangan usai libur Lebaran.
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan.
Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, pada tanggal 8- 15 April 2024.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.
Nantinya, pelayanan Satpas dan Samsat akan kembali dibuka pada tanggal 16 April 2024. Bagi perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 16-20 April 2024, jika tidak diperpanjang sampai tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/142200015/sim-dan-stnk-yang-mati-saat-masa-libur-lebaran-tidak-akan-kena-denda