Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 18/03/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pagi ini, Senin (18/3/2024) hingga Jumat (22/3/2024).

Pada pekan ini tidak ada perubahan dalam penerapan ganjil genap. Masih di lokasi yang sama, yaitu 25 jalan besar dalam kota dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Baca juga: Cara Aman Usir Kantuk buat Pengendara Motor di Bulan Puasa

Selain itu, waktu penerapannya juga masih terbagi dalam dua sesi. Pagi dan sore hari, di mana sesi pertama dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan tilang denda maksimal Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.

Baca juga: Ini Moda Transportasi Paling Banyak Dipakai Warga Saat Mudik


Adapun daftar 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap selama lima hari di ke depan , yaitu:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau