JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Xpander menabrak mobil mewah Porsche di showroom Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada rekaman yang diunggah oleh akun Twitter @innovacommunity, tampak showroom dan mobil Porsche yang mengalami kerusakan hingga kap mobil terbuka, akibat ditabrak oleh Xpander. Dalam tayangan itu terlihat juga lampu dan alarm Porsche yang menyala.
Puing-puing kaca yang diterabas juga berserakan di atas lantai usai peristiwa penabrakan terjadi.
Baca juga: Pertamina Lubricants Gandeng VR46 Agency untuk Masuk Pasar Eropa
Berdasarkan fakta terbaru, diketahui bahwa pengemudi mobil Xpander yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 sedang dalam keadaan mabuk.
Pengemudi mobil Mitsubishi Xpander disebut meminum alkohol jenis vodka di rumahnya yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengalami kecelakaan.
Expander iseng, Porsche lg di panjang di tabrak????. pic.twitter.com/Hlhf1Ide65
— Innovacommunity (@innovacommunity) March 14, 2024
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, orang yang sedang dalam kondisi mabuk atau dalam pangaruh alkohol layaknya seperti orang yang sedang bermimpi.
“Jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas. Sehingga kecelakaannya hanya tunggu waktu,” ucap Sony, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Mau Dibatasi, BBM Pertalite Ternyata Sudah Tidak Layak Pakai
Sony melanjutkan, dalam kasus Xpander menabrak Porsche hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah merupakan kejadian yang tidak terduga.
“Kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh driver mabuk ini yang tidak diperhitungkan saat dia waras. Sudah seharusnya seseorang sadar untuk tidak mengemudi ketika akan mabuk atau saat setengah sadar. Pasti setelah sadar orangnya nyesal seumur hidup,” kata Sony.
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.