JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih jadi masalah di jalanan. Truk biasanya jalan lambat karena membawa beban terlalu berat, dimensinya terlalu besar juga bikin mudah kecelakaan.
Sebenarnya, truk yang baru keluar dari pabrik atau karoseri seharusnya sudah memenuhi syarat. Banyak hal yang harus dilewati sebelum truk itu bisa turun ke jalan saat baru dibeli.
Hendro Sembodo, Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) Truck Body Builder Advisor mengatakan, peran APM sebelum truk keluar ke jalan sudah dilakukan, dari menyiapkan Surat Uji Tipe (SUT) sampai keluar Surat Ketetapan Rancang Bangun (SKRB) dari karoseri.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele Pelatihan Mengemudi Sopir Truk
"SKRB jika sudah terbit, tidak ada yang melanggar aturan, semua sesuai dengan kemampuan kendaraan," kata Hendro saat acara Mini Talkshow DCVI di Giicomvec 2024, Jumat (8/3/2024).
Kalau bicara ODOL, sebenarnya banyak dilakukan setelah truk keluar dari karoseri, dimodifikasi oleh bengkel. Akhirnya peran pemerintah yang mau atau tidak mengentaskan masalah tersebut, jangan tebang pilih.
Yusa Cahya Permana, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta mengatakan, kebanyakan truk yang ODOL bukan model baru keluar, tapi bekas.
Baca juga: Hasil Klasemen Sementara Usai Sprint Race MotoGP Qatar 2024
"Bisa jadi dilakukan kendaraan seken, tidak diurus administrasinya. Dari pengecekan di jembatan timbang, kalau ODOL pasti keluar dari desainnya," ucap Yusa.
Sedangkan kalau truk baru keluar dari karoseri sepertinya sayang kalau langsung dimodifikasi jadi ODOL. Makanya, kemungkinan truk yang ODOL seken, bukan beli baru dari pabrikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.