JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, mengatakan, kegiatan ini akan berlaku mulai Senin, 4 Maret sampai Minggu, 17 Maret 2024.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy, dikutip dari laman Humas Polri (3/3/2024).
Baca juga: Ini akibat jika Menahan Gas Mobil Matik di Tanjakan
Eddy juga merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Di antaranya pelanggaran berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: Kesalahan Pengemudi yang Bisa Bikin Mobil Matik Gagal Menanjak
Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.
Eddy menambahkan, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.