JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI resmi menerbitkan aturan teknis pemberlakuan insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai di pasar dalam negeri untuk periode 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Dalam beleidnya di pasal 3 ditegaskan bahwa kriteria penerima insentif ialah bagi mobil listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri minimum 40 persen.
Baca juga: Sebelum Menyalip, Kenali Kode Lampu Sein dari Sopir Bus
Sementara khusus bus listrik, sebagaimana aturan sebelumnya, masih diberikan dalam dua skema yaitu untuk TKDN 20 persen sampai 40 persen. Di mana, masing-masing insentif PPN-nya 5 persen sampai 10 persen.
Artinya, konsumen hanya akan dibebankan tarif PPN 1 persen saja saat membeli mobil listrik atau bus dengan TKDN 40 persen. Sementara jika bus baru mencapai TKDN 5 persen, beban insentifnya 6 persen.
Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.
Baca juga: Mobil Hybrid Perlu Insentif demi Lepas dari Jebakan 1 Juta Unit
Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu.
Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh (completely built up/CBU). Hanya saja, terdapat syarat berupa komitmen produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.