JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak di bawah umur yang diduga tengah belajar mengendarai sepeda motor matik. Bocah perempuan tersebut mengendarai Honda Beat di lapangan rumput terbuka.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, pinter nyindir, terlihat anak perempuan tersebut belum bisa duduk dengan sempurna di jok motor. Sehingga dia "ngegas" sambil berdiri mengelilingi lapangan.
Baca juga: Komunitas Sienta Apresiasi Toyota Soal Program Recall
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, mengajari anak di bawah umur mengendarai sepeda motor bukan hal bijak. Kepekaan orang tua terhadap konsep keselamatan justru dipertanyakan.
View this post on Instagram
Budiyanto menyebut fenomena anak di bawah umur mengendarai motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Sebab faktanya banyak anak di bawah umur yang bawa motor.
Namun fenomena ini menjadi problem sosial karena seakan-akan masyarakat membenarkan hal tersebut. Alasannya beragam tapi mayoritas mengenai kepraktisan.
Padahal kata Budiyanto hasil analisa dan evaluasi mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu-lintas, dan anak di bawah umur mengendari motor merupakan pelanggaran.
Baca juga: Mitsubishi Minicab MiEV Akan Ramaikan IIMS 2024
"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Serta mencegah dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab," kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut aturan sudah jelas bahwa umur minimal mengendarai motor ialah 17 tahun karena salah satu persyaratannya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Mitsubishi Minicab MiEV Akan Ramaikan IIMS 2024
"Kemudian dari aspek hukum, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratannya harus memiliki SIM," katanya.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 tahun dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan dan melalui proses ujian tertulis serta praktek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.