JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi adanya agenda pemilihan umum (Pemilu), skema ganjil genap Jakarta akan diliburkan pada pagi hari ini, Rabu (14/2/2024).
Ketetapan ini sebagaimana ditentukan di dalam kalender nasional 2024, tertulis jika tanggal 14 Februari adalah hari libur nasional.
Informasi ini dipastikan pula oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap akan ditiadakan pada hari libur nasional dan akhir pekan.
Baca juga: Melihat Arena Bermain Suzuki Jimny 5 Pintu di IIMS 2024
“Karena libur nasional, ganjil genap tidak berlaku khusus tanggal 14 Februari besok,” ucap Syafrin.
Syafrin menambahkan, ganjil genap akan kembali berlaku normal setelah masa pemilu, tepatnya pada Kamis (15/2/2024) sampai Jumat (16/2/2024).
Untuk diketahui, ganjil genap berlaku di dua titik di Jakarta yakni 25 jalan utama Ibu Kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.
Berdasarkan ketentuan di dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, masyarakat yang tidak menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas di area ganjil genap akan dikenakan tilang, berupa denda maksimal senilai Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.