JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen berwajib, menyikapi libur nasional Isra Miraj dan Imlek.
Karena ada rentetan libur dalam waktu berdekatan, kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan tutup mulai tanggal 8-11 Februari 2024.
Informasi ini dipastikan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Senin (12/2/2024), dengan jadwal normal dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca juga: BYD Resmikan Delapan Diler Pertama di Indonesia
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Davide Brivio Kembali ke MotoGP, Gabung dengan Trackhouse Racing
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.