JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan skema ganjil genap berubah pekan ini, dan ditiadakan pada Kamis (8/2/2024) sampai Jumat (9/2/2024).
Adapun perubahan jadwal tersebut ditujukan untuk menyesuaikan dengan adanya libur nasional Isra Mikraj, serta cuti bersama Imlek.
Informasi ini dipastikan oleh Arif Syaripuddin, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dia menjelaskan, ganjil genap akan libur selama dua hari pada pekan ini.
“Saat cuti bersama (hari Imlek) ganjil genap ditiadakan,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Buktikan Ketahanan, Wuling Air ev Diajak Touring Surabaya-Aceh Bolak Balik
Ketentuan ini sejalan dengan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019. Berdasarkan aturan, ganjil genap akan ditiadakan pada hari libur nasional dan akhir pekan.
Dengan adanya peniadaan ganjil genap, masyarakat bisa leluasa melintas tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan.
Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta akan berjalan normal di hari Senin (12/2/2024) dan kembali diterapkan di area-area yang sudah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.