Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Bikin Penjualan Mobil Hybrid di Thailand Tinggi

Kompas.com - 02/02/2024, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Popularitas mobil jenis hybrid electric vehicle (HEV) di Thailand jauh melebihi Indonesia. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya terkait dukungan regulasi pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah Thailand telah memiliki target untuk menjadi negara basis produksi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) terbesar di wilayah ASEAN.

Selain itu, ada pula target domestik untuk menjadikan KLBB sebagai penyumbang 30 persen total produksi kendaraan per-tahun.

Demi merealisasikan target tersebut, Thailand mulai memberlakukan subsidi KLBB sejak September 2022, dengan tujuan menarik minat konsumen dan produsen.

Baca juga: Antisipasi Libur Panjang, Angkutan Barang Kembali Dibatasi

Survei yang dilakukan Kompas.com pada Oktober 2023 mengenai pemahaman mengenai mobil listrik di Indonesia mengungkapkan, Innova Zenix Hybrid dari Toyota sebagai tipe mobil hybrid yang menjadi top of mind masyarakat. Dok. KOMPAS.com/Stanley Ravel Survei yang dilakukan Kompas.com pada Oktober 2023 mengenai pemahaman mengenai mobil listrik di Indonesia mengungkapkan, Innova Zenix Hybrid dari Toyota sebagai tipe mobil hybrid yang menjadi top of mind masyarakat.

Adapun nominal subsidi yang berlaku adalah sebesar 70.000 baht sampai 150.000 baht, setara dengan Rp 32 juta sampai Rp 67 juta. Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk KLBB, termasuk pengurangan cukai, jalan raya, dan pajak impor.

Mengutip dari Marklines, Dewan Investasi Thailand (BOI) memperkenalkan pemotongan pajak impor untuk baterai kendaraan listrik. Melalui insentif tersebut, sejumlah perusahaan akan mengambil bagian dalam kegiatan produksi baterai kendaraan listrik.

Jika dikomparasikan, pola pemberian subsidi KLBB di Indonesia berbeda dengan Thailand. Pola yang diterapkan bukan pemberian insentif, melainkan pembebasan pajak dengan persentase tertentu.

Dasar hukum yang digunakan adalah PP nomor 7 tahun 2021 terkait Pembebasan PPnBM, PMK nomor 38 tahun 2023 terkait Insentif PPN 10 persen, dan Perpres nomor 79 tahun 2023 terkait Pembebasan impor CBU BEV.

Baca juga: Ulas Sistem 8 In 1 di Motor Listrik BYD Atto3 dan Dolphin

Ilustrasi pabrik mobil MG di Chonburi, Thailand.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi pabrik mobil MG di Chonburi, Thailand.

Berdasarkan aturan PP nomor 7 tahun 2021, mobil Hybrid di Indonesia hanya mendapatkan keringanan PPnBM sesuai kapasitas silinder dan emisi, dengan nominal mulai dari 15 persen, 20 persen, sampe 30 persen.

Angka tersebut justru jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin (ICE) yang menerima keringanan PPnBM sebesar 15 persen sampai 75 persen, tergantung kapasitas silinder dan emisi.

Persoalan ini sempat disinggung oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) sebagai salah satu produsen mobil hybrid.

Pihak TMMIN berharap agar pemerintah mulai mempertimbangkan opsi pemberian insentif bagi produsen, khususnya dalam hal riset dan pengembangan kendaraan dengan energi alternatif.

Baca juga: Kalahkan Jepang, China Jadi Eksportir Mobil Terbanyak Dunia

Proses pengecatan bodi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid di pabrik TMMIN, Karawang, Jawa Barat.Toyota/TMMIN Proses pengecatan bodi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid di pabrik TMMIN, Karawang, Jawa Barat.

Bob Azam, Wakil Direktur TMMIN menjelaskan, manfaat insentif alias dukungan pemerintah semacam ini belum dirasakan oleh produsen, dan sejauh ini masih berfokus pada konsumen.

“Selama ini kan insentif yang diterima konsumen, kalau beli mobil ppn dikurangi, tapi produsen belum dapat insentif. Jadi ke depan mungkin bisa dipikirkan bagaimana memberikan insentif bagi produsen. Khususnya untuk industri yang sifatnya pionir,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini

Industri pionir yang dimaksud adalah segala bentuk inovasi, riset dan pengembangan teknologi yang kategorinya masih baru, seperti energi alternatif bebas emisi.

Menurut Bob, dari segi teknis pengembangan, pemberian insentif diklaim bisa lebih memacu produsen, dalam hal kompetisi berinovasi, untuk memunculkan opsi-opsi energi alternatif baru.

Baca juga: Berkendara Saat Hujan, Ingat Cara Mengerem yang Benar dan Aman

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Untuk memacu pengembangan industri KLBB, Pemerintah Indonesia berencana menyiapkan paket insentif baru untuk merangsang para produsen kendaraan listrik supaya mau berinvestasi di Tanah Air.

Informasi ini dipastikan oleh Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP). Dia menjelaskan, insentif dimaksud mencakup perpanjangan tax holliday (berkaitan Pajak Pertambahan Nilai/PPh) hingga kemudahan dalam bentuk non-fiskal lainnya.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018 telah menjelaskan jika masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.

“Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com