JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat kembali menuai polemik di 2024, khususnya setelah muncul beberapa kasus pemalsuan dan penyalahgunaan.
Menyikapi hal ini, pihak Korlantas Polri kembali menegaskan jika pelat nomor khusus punya aturan baku dan tidak bisa sembarangan dipakai.
Salah satu aturan yang bersifat mutlak adalah soal penggunaan, di mana pelat nomor khusus hanya boleh dipasang di kendaraan dinas milik pejabat pangkat tinggi, minimal eselon 1 dan eselon 2.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penegasan aturan ini sudah disampaikan sejak akhir Desember 2023.
Baca juga: Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru
“Enggak boleh kalau dipakai mobil pribadi. Jadi jika ada pertanyaan siapa yang bisa pakai pelat nomor khusus, jawabannya wajib mobil dinas,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Karena kendaraan dinas jadi acuan, Yusri menegaskan jika pelat nomor khusus tidak mungkin digunakan oleh mobil-mobil mewah dengan harga tinggi.
Jika dijumpai ada mobil mewah menggunakan pelat nomor khusus seperti ZZP atau ZZT, kuat dugaan jika pelat tersebut adalah palsu atau penggunanya melanggar aturan.
“Karena enggak mungkin ada mobil dinas yang harganya miliaran rupiah. Jadi kalau di jalan sampai ketemu mobil misalnya Rubicon atau Land Cruiser pakai pelat ZZP, itu terindikasi palsu,” kata Yusri.
Baca juga: Jelang Peluncuran Varian Hybrid, Stok Xpander Bekas Diklaim Menipis
View this post on Instagram
Yusri menambahkan, personel Polisi Lalu Lintas di lapangan sudah memahami perkara ini, dan tidak segan menghentikan mobil mewah yang ditempeli pelat nomor khusus.
Contoh penindakan kasus ini terjadi pada Kamis (25/1/2024), di mana anggota gabungan Korlantas Polri dan Propam menghentikan pengguna mobil Land Cruiser yang menggunakan pelat nomor dewa.
Setelah ditelusuri, ditemukan fakta jika pelat tersebut adalah palsu, dan digunakan oleh oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.