Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Baru Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Kompas.com - 08/01/2024, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selayaknya dokumen wajib untuk kendaraan bermotor pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku, dan harus diperbarui setelah melalui periode tertentu.

Aturan mengenai masa berlaku SIM dipaparkan di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan ketetapan di dalam peraturan, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.

Poin masa berlaku SIM penting digarisbawahi, untuk menghindari adanya kekeliruan. Sebab aturan ini memang sempat mengalami revisi.

Baca juga: Simak Biaya Pembuatan SIM C, SIM C I, dan SIM C II Awal 2024

Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023) KOMPAS.com/FIRDA JANATI Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023)

Berdasarkan aturan awal yang ditetapkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.

Aturan Perkap tersebut kemudian direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM.

Serupa dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) masing-masing wilayah.

Baca juga: Hitung Denda Telat Perpanjangan Masa Berlaku STNK Mobil Anda

Sejumlah warga mengikuti ujian praktek SIM di Satpas Colombo, Surabaya, Jumat (4/8/2023).KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Sejumlah warga mengikuti ujian praktek SIM di Satpas Colombo, Surabaya, Jumat (4/8/2023).

Adapun terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda. Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan acuan regulasi, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Adapun khusus untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau