JAKARTA, KOMPAS.com - Selayaknya dokumen wajib untuk kendaraan bermotor pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku, dan harus diperbarui setelah melalui periode tertentu.
Aturan mengenai masa berlaku SIM dipaparkan di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan ketetapan di dalam peraturan, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.
Poin masa berlaku SIM penting digarisbawahi, untuk menghindari adanya kekeliruan. Sebab aturan ini memang sempat mengalami revisi.
Berdasarkan aturan awal yang ditetapkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.
Aturan Perkap tersebut kemudian direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM.
Serupa dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) masing-masing wilayah.
Adapun terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda. Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan acuan regulasi, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Adapun khusus untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/08/171200515/masa-berlaku-sim-baru-tidak-lagi-sesuai-tanggal-lahir