Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Tetap Ada Ganjil Genap di Puncak Bogor

Kompas.com - 06/01/2024, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah puncak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 05 Januari 2024 - 7 Januari 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Diskon Mazda 2 Sedan Awal Tahun Tembus Rp 30 Juta

Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Baca juga: BYD Seal dan Atto 3 Tertangkap Kamera di Tol JORR, Sedang Dikirim

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau