Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalan Nasional yang Bebas Truk Saat Libur Tahun Baru 2024

Kompas.com - 29/12/2023, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan operasional angkutan barang kembali diterapkan untuk kelancaran lalu lintas saat libur Tahun Baru 2024 mulai hari ini, Jumat (29/12/2023).

Langkah terkait sebagai salah satu upaya mengingat ada potensi lonjakkan mobilitas, khususnya di ruas jalan nasional.

Hal ini sebagaimana amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2024

Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

"Pembatasan angkutan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya belum lama ini.

Lebih rinci, pembatasan angkutan barang di jalan non tol jelang akhir tahun mulai berlaku pada 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Kemudian, lanjut pada 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB, sebagai antisipasi arus balik libur akhir tahun.

Meski begitu, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Cara Mengetahui Posisi Tutup Tangki BBM Mobil

Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.SENO Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.

Berikut ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan angkutan barang:

1. Pulau Sumatera

* Medan - Berastagi
* Pematang Siantar - Parapat
* Simalungun - Porsea
* Jambi - Sumatera Barat
* Jambi - Sumatera
* Selatan - Lampung
* Jambi-Palembang - Lampung

2. Jabodetabek

* DKI Jakarta - Banten
* Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
* DKI Jakarta - Jawa Barat
* Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

3. Jawa Barat

* Cirebon - Brebes

4. Jawa Tengah

* Solo - Ngawi

5. Bali

* Denpasar - Gilimanuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau