Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Pekan Ini, Ganjl Genap Jakarta Cuma Berlaku 3 Hari

Kompas.com - 25/12/2023, 07:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta mengalami perubahan pada pekan ini, dan hanya dijalankan selama tiga hari saja, yaitu mulai Rabu (27/12/2023) sampai Jumat (29/12/2023).

Perubahan jadwal gage secara khusus ini dikarenakan ada Hari Raya Natal dan cuti bersama Natal yang jatuh pada Senin dan Selasa, tanggal 25 - 26 Desember 2023. Hal ini sebagaimana dikonformasi oleh akun Dishub DKI Jakarta melalui akun instagram resmi.

“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis akun @dishubdkijakarta, dikutip Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Ini yang Dirasakan Pengemudi Ketika Ban Mobil Kempis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Aturan ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, yang menyebut jika ganjil genap Jakarta ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional.

Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta, khusus pekan ini dimulai tanggal 27 Desember 2023 :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Solusi Saat Transmisi pada Mobil Matik Tiba-tiba Macet

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Baca juga: Update Situasi Lalu Lintas di Terminal Tawangmangu Siang Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau