JAKARTA, KOMPAS.com - Mengawal dan membuka jalan untuk kendaraan prioritas di jalan raya merupakan salah satu tindakan yang hanya diperuntukkan bagi pihak aparat, dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat sipil tanpa kepentingan.
Alasan utama dari pelarangan ini adalah karena SOP alias langkah prosedural khusus, yang hanya diketahui oleh aparat berwenang, contohnya seperti pihak Kepolisian.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, SOP yang dimaksud juga sangat komprehensif, sebab pengawalan memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca juga: Mulai Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi
View this post on Instagram
“Secara pelaksanaan (pengawalan) itu ada SOP-nya, jadi tidak boleh sembarangan. Misal pakai rotator, ini tidak boleh dilakukan oleh sipil,” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Karena tindakan pengawalan dilarang bagi sipil, akan ada sanksi tilang dan hukuman untuk siapa saja yang melanggar. Dasar hukum aturan juga sudah mengatur dengan tegas.
Mukmin mengatakan, aturan dan regulasi sanksi sudah diatur di dalam banyak undang-undang, namun yang paling utama adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Baca juga: Video Viral, Polisi Tendang Pengendara Motor yang Kabur Saat Razia
Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar juga cukup berat, bahkan sudah memasuki ranah pelanggaran pidana, bukan sebatas pelanggaran lalu lintas saja.
“Bila (pengawalan) tetap dilakukan, maka hal itu menyalahi aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana,” ucap Mukmin.
Satu penjelasan terkait sanksi pengawalan tidak sesuai aturan tercantum di dalam pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Baca juga: Brio Satya Melambat, Sigra Rebut Status LCGC Terlaris November 2023
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :
Pasal 287
“(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.