Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Freestyle di Jalan, Berbahaya Melanggar Hukum

Kompas.com - 30/11/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor melakukan aksi freestyle di jalan raya.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Rabu (29/11/2023), terlihat seorang pria yang tidak mengenakan helm mengendarai sepeda motor sambil duduk menyamping dengan santai.

Pengendara motor itu terlihat duduk bersila, sementara untuk kemudi hanya dioperasikan menggunakan satu tangannya.

Baca juga: Kredit Hyundai Stargazer Bisa DP mulai Rp 5 Juta

Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, melakukan freestyle di jalan umum merupakan tindakan yang ilegal.

Menurutnya, tindakan akrobatik menggunakan motor baiknya dilakukan di area tertutup, bukan di jalan raya. Sebab jika aksinya gagal, bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

“Sebetulnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi freestyle, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas.

“Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.

Baca juga: Ternyata Luca Marini yang Ajukan Diri Jadi Pengganti Marc Marquez

Budiyanto melanjutkan, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.

“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Potongan gambar yang memperlihatkan dua sejoli melakukan aksi freestyle berbahaya di tengah ruas Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).istimewa Potongan gambar yang memperlihatkan dua sejoli melakukan aksi freestyle berbahaya di tengah ruas Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Pentingnya Ekosistem EV untuk Mengurangi Emisi Karbon

Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  • Berperilaku tertib, dan/atau
  • Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan

Pasal 106

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau