JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor melakukan aksi freestyle di jalan raya.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Rabu (29/11/2023), terlihat seorang pria yang tidak mengenakan helm mengendarai sepeda motor sambil duduk menyamping dengan santai.
Pengendara motor itu terlihat duduk bersila, sementara untuk kemudi hanya dioperasikan menggunakan satu tangannya.
Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, melakukan freestyle di jalan umum merupakan tindakan yang ilegal.
Menurutnya, tindakan akrobatik menggunakan motor baiknya dilakukan di area tertutup, bukan di jalan raya. Sebab jika aksinya gagal, bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.
“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas.
“Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.
“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
Pasal 106
Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 4 huruf d
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas
Ayat 8
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/30/062200615/video-pengendara-motor-freestyle-di-jalan-berbahaya-melanggar-hukum