Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Sepeda Listrik Roda Tiga Langgar Aturan di Jalan, Tidak Bisa Ditilang tapi Wajib Ditegur

Kompas.com - 22/11/2023, 18:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial pengendara sepeda listrik roda tiga yang melanggar aturan di jalan raya. Video tersebut diunggah akun lowslow.indonesia di Instagram.

Terlihat jelas, pengendara sepeda listrik tersebut tidak pakai helm, lalu pelan di tengah-tengah jalan, bahkan sampai menerabas lampu merah. Kalau kendaraan biasa yang pakai pelat nomor, seharusnya bisa ditilang, tapi beda kasusnya dengan sepeda listrik.

Pengamat Transportasi Budiyano mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sepeda listrik di jalan raya sayangnya tidak bisa diberikan tilang dari Polisi, karena tidak termasuk kendaran bermotor dan tidak bermotor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kymco Merilis Teknologi Swap Baterai Ionex buat Motor Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

 

Sepeda listrik disebut sebagai kendaraan tertentu di PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020. Selain itu di dalamnya belum diatur secara jelas masuk dalam kendaraan apa, perlu ada aturan khusus yang mengatur sepeda listrik sebagai dasar hukum melakukan penindakan.

"Adanya pelanggaran sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya kemudian tidak dilakukan penindakan karena belum ada dasar hukum yang kuat. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ hanya mengatur tentang kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Makanya, perlu diatur dengan peraturan khusus agar sepeda listrik bisa dimasukan dalam kriteria kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Langkah yang bisa dilakuka Polisi sekarang cuma bisa menegur.

Baca juga: Tukang Pelat Pinggir Jalan Juga Layani Bikin Pelat Nomor Dewa


"Sebelum ada aturan khusus tentang sepeda listrik, sebenarnya bisa dilakukan penegakan hukum dengan teguran (lisan atau tertulis). Kemudian diarahkan dan membuat surat pernyataan (proses edukasi)," kata Budiyanto.

Budiyanto bilang, prinsip penegakan hukum bisa dengan cara represive justice atau tilang dan dengan represive non justice, berupa teguran. Nantinya bisa ditambah dengan pembuatan pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut di masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
segera dibuatkan regulasinya agar bisa ditilang kalau melanggar lalin. karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Diberi Santunan Rp 100 Juta dari TNI AL, Anak Bos Rental Siap Kembalikan...
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau