JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (20/11/2023). Aturan ini akan berlangsung selama 5 hari kerja sampai Jumat (24/11/2023).
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai Informasi, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah Ibu Kota dan akan dibagi dalam dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Baca juga: Rekor Lap Time Honda Jazz di Sentul Dipatahkan City Hatchback
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
Baca juga: Cara Modifikasi Ini Lebih Minim Risiko daripada Remap ECU
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim