Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Lagi-lagi Tanpa Tilang, Pelanggar Hanya Ditegur

Kompas.com - 03/11/2023, 14:33 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi dengan tilang kembali berlaku di 1 November 2023 tapi cuma sehari. Berikutnya, pemilik kendaraan yang tidak sesuai standar emisi cuma dapat sosialisasi, lagi-lagi tanpa tilang.

Dikutip dari Kompas Megapolitan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hati-hati, Jenis BBM Sangat Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan

Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Kembali hilangnya penilangan saat uji emisi tentu memperlihatkan ketidaktegasan Polda Metro Jaya. Seperti yang dikatakan Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), batalnya tilang tidak akan ada efeknya ke polusi.

"Razia lanjut, tetapi tanpa sanksi tilang. Kalau ini terjadi, maka razia enggak akan ngefek, sia-sia," kata pria yang akrab disapa Puput kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Pertama soal polusi tidak akan membaik, selanjutnya juga pemilik kendaraan yang gagal uji emisi tidak memperbaiki mobil atau motornya. Mengingat saat ada yang gagal, cuma diberikan sosialisasi.

Baca juga: Baru Meluncur, Burgman Street 125 EX Jadi Motor Terlaris Suzuki


"Kalau mau, razia emisi cukup tiap tiga bulan sekali saja dan dilakukan satu sampai dua jam. Cuma harus dengan konsekuensi tilang. Tilang adalah teknis sosialisasi terbaik," kata Puput.

Puput mengatakan, sosialisasi untuk proses pentaatan hukum uji emisi tidak bisa jadi dalih kalau tilang dihentikan. Sudah berulang kali dan sejak lama dilakukan sosialisasi, seharusnya sudah tinggal penindakan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com