JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemilik, namun berdasarkan tanggal SIM dicetak.
Tentunya ini mengubah kebiasaan pemilik SIM yang sebelumnya melakukan perpanjangan saat mendekati tanggal lahir, kini harus menyesuaikan dengan tanggal cetak.
Peraturan ini telah ditetapkan sejak 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengubah Data pada SIM
Dasar hukum ini menjelaskan tujuan dari aturan acuan waktu kedaluarsa, di mana mencegah keterlambatan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dan mempermudah proses pendataan.
Mengacu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jika terjadi keterlambatan satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.
Baca juga: Syarat dan Biaya untuk Bikin SIM Internasional
Mengenai biaya perpanjangan SIM berbeda-beda, sesuai dengan kategori masing-masing SIM. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif yang dikenakan untuk SIM A dan B sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Sementara SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000.
Terdapat beberapa pilihan tempat layanan perpanjangan SIM, pemohon bisa menandatangani Satpas SIM, layanan SIM keliling atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.