Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyerapan Subsidi Motor Listrik Baru 4,2 Persen, Ini Kata Kemenperin

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penyerapan bantuan pemerintah atau subsidi sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta, saat ini masih jauh dari target.

Berdasarkan data Sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, tercatat baru 8.544 unit dari target 200.000 unit hingga akhir 2023.

Data tersebut merupakan akumulasi hingga 25 November 2023, dengan jumlah yang melakukan proses pendaftaran sebanyak 5.414 pemohon.

Kemudian 1.712 pemohon sudah terverifikasi dan sisanya telah tersalurkan yakni 1.418 pemohon. Maka, kuota yang tersisa masih 191.456 unit.

Atas kondisi ini, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian R. Hendro Martono mengatakan, sebenarnya penyerapan subsidi motor listrik mulai naik.

"Kita perhatikan dalam satu hari itu ada 150 pendaftar (pemohon). Sudah positif sejak syarat dimudahkan jadi 1 NIK 1 motor," ujar dia saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (25/10/2023).

"Kalau belum habis, masih ada tahun depan. Mudah-mudahan tahun depan bisa meningkatkan penyerapannya," kata Hendro.

Adapun kuota untuk insentif motor listrik periode 2024 diklaim bakal lebih banyak sampai 600.000 unit.

"Namun nanti akan kita diskusikan (detil skema kuota tersisa dengan kuota baru)," tambah dia.

Diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenperin telah melakukan penyesuaian syarat pemberian subsidi motor listrik Rp 7 juta di Indonesia melalui Permenperin No. 21 Tahun 2023.

Dengan kebijakan ini, subsidi motor listrik bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat hanya dengan bermodal NIK KTP. Maka, satu NIK KTP dapat membeli maksimal satu unit motor listrik bersubsidi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/25/181200215/penyerapan-subsidi-motor-listrik-baru-4-2-persen-ini-kata-kemenperin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke